Menaker Ajak Negara Anggota G20 Tingkatkan Pelatihan Kerja dan Vokasional Training

By Admin

nusakini.com--Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI berkomitmen kuat untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM). Selama lebih dari satu dekade, pemerintah konsisten terus berupaya meningkatkan investasi pendidikan, baik melalui pelatihan kerja maupun vokasional training.  

Seiring dengan kebijakan ini, pemerintah pusat terus berkoordinasi dan mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan akses pasar kerja. Para pencari kerja yang telah mendapat pelatihan keterampilan kerja baik melalui Balai Latihan Kerja (BLK), maupun melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta, harus semudah mungkin mengakses pasar kerja.  

“Sejalan dengan upaya ini, kami juga telah melakukan revitalisasi BLK dan akan membangun SMK Pusat Pelatihan untuk merespon kebutuhan pasar kerja. Kami telah melibatkan dunia industri untuk lebih memahami kebutuhan pelatihan kerja yang diperlukan di pasar tenaga kerja,” ujar Menaker Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri dalam Pertemuan G20 Labour Employment Ministerial Meeting yang dibuka secara resmi oleh Vice Premier Republik Rakyat Tiongkok MA Kai, di FanghuaVilla, Diaoyutai State Guesthouse, Beijing, Selasa (12/7).    

Menurut Menaker, sistem pendidikan dan pelatihan kerja harus bersinergi dan bermuara pada kebutuhan pasar kerja sehingga permintaan akan angkatan kerja Indonesia yang berdaya saing tinggi segera terpenuhi. Pemerintah pusat juga terus mendorong semua pihak yang terlibat untuk berpartisipasi dalam proses sertifikasi bagi semua lulusan pelatihan kerja.   

Selain itu, disela-sela pertemuan G20, Menaker juga mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang, Yasuhisa Shiozaki. Dalam pertemuan bilateral ini, Menaker membahas peluang kerjasama di bidang pemagangan dan perluasan kesempatan kerja formal.

Pertemuan tersebut juga difokuskan untuk membahas 3 hal penting meliputi progress penempatan perawat dan caregiver Indonesia melalui IJEPA (Indonesian-Japan economics partnership agreement), reform peraturan perundangan ketenagakerjaan Jepang dan pemagangan Indonesia ke Jepang (Apprenticeship programme).  

“Saya sangat mengapresiasi proses evaluasi yang berlangsung terhadap progress IJEPA dalam penempatan nurse dan caregiver Indonesia ke Jepang,” papar Menaker. 

Menaker menambahkan, perlu adanya peninjauan kembali persyaratan bagi perawat Indonesia (S1+2 tahun pengalaman kerja) yang akan bekerja Di Jepang. 

"Dari hasil evaluasi kami terhadap mereka yang dinyatakan tidak lulus ujian setelah 3 tahun di Jepang, mereka harus kembali ke Indonesia. Otomatis mereka akan mencari pekerjaan kembali. Sulit bagi mereka untuk kembali menjadi perawat karena selama di Jepang mereka tidak diperbolehkan menyentuh pasien,” urai Menaker Hanif.  

Oleh karena itu, bila memungkinkan persyaratan untuk bisa Melamar bekerja sebagai perawat di Jepang cukup S1+1 tahun pengalaman. Sehingga, akan lebih banyak yang melamar.  

Merespon pernyataan Menaker Hanif, Menteri Tenaga Kerja Jepang menyampaikan bahwa hal tersebut bisa dibahas oleh tim negosiator kedua negara. Sedangkan dalam konteks pemagangan, kedua belah pihak sudah sepakat untuk tetap melanjutkan program tersebut sebagai bagian dari pelatihan kerja. Untuk itu, perlu juga di evaluasi penempatan peserta magang yang dilakukan oleh swasta, baik di Indonesia maupun di Jepang. (p/ab)